Ada Yang Ketar-ketir, Smartphone 3 TSK Perintangan Penyidikan Dana BOK Kaur Dibongkar IT Kejagung

Sabtu 19-08-2023,22:00 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

 

BACA JUGA:Ternyata Begini Konsep Sebar Data Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya

 

Untuk diingat, tiga tersangka yang ditangkap Tim Tabur Kejagung , Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur ini adalah BSS, RNS dan AH. Ketiganya menerima uang hingga 920 juta dari sejumlah Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur dengan harapan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang ditangani Penyidik Pidsus Kejari Kaur dapat dihentikan.

 

Ketiga tersangka ditangkap akhir Juli lalu di Jakarta di dua lokasi berbeda, yaitu salah satu restoran cepat saji Blok M dan salah satu kamar hotel RedDoorz Jakarta Selatan. Ketiga tersangka ini dijerat Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dengan pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka Lelang 3 Kepala OPD, Ini Syarat dan Jadwalnya

 

Sementara itu Sopian Siregar selaku Kuasa hukum dari 3 tersangka dugaan korupsi Dana BOK, yaitu DA selaku Kadis Dinkes, serta FJ dan RE selaku Kepala Puskesmas menyampaikan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kliennya, pada saat kondisi penyidikan berlarut-larut dilakukan penyidik pidsus Kejari Kaur , serta dalam kondisi dibawah tekanan dan ketakutan, ada orang lain yang memperkenalkan kepada mereka ada para petinggi di Jakarta yang mengaku dekat dan secara langsung bisa berhubungan dengan Kejagung.

 

BACA JUGA:Kontraktor Jadi Tersangka, Bagaimana Perusahaan Tersebut Memenangkan Tender Proyek Puluhan Miliar Rupiah Itu?

 

Atas iming-iming itulah, semua yang terkait dalam perkara Dana BOK ini mengumpulkan uang hingga terkumpul sebesar 920 juta rupiah. Terkait perkara perintangan ini, Sopian Saidi Siregar menyatakan Mens Rea nya ada pada 3 tersangka yang sudah ditahan Kejati Bengkulu.

 

BACA JUGA: Betapa Beruntungnya, 10 Golongan Manusia Ini Selalu Didoakan Malaikat

Kategori :