BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Oknum Pelajar di Kota Bengkulu, yang masih berusia 16 tahun warga Kabupaten Kaur berinisial RO, terpaksa harus mendekam di tahanan Polsek Ratu Agung, Minggu Dini Hari (20/8).
Pelaku ditangkap karena mencuri handphone milik Arman Efendi, pedagang beras di Jalan Seruni Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:5 Uang Digital Crypto Buatan Indonesia, Kenali juga Jenis Koin Cryptocurrency
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono, melalui Kapolsek Ratu Agung menjelaskan, dalam modusnya pelaku ini datang ke toko korban bersama dengan rekannya berinisial AP, yang saat ini masih buron, keduanya datang untuk membeli beras.
Tiba di toko itu, pelaku melihat handphone korban terletak di lantai. Memanfaatkan peluang sekecil itupun, pelaku dengan cepat menggasak handphone korban, yang saat itu sedang mengambil uang kembalian pelaku membeli beras.
BACA JUGA:Pengumuman DCS, 70 Bacaleg Kaur Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Korban yang sadar dan mengetahui pencurinya, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Ratu Agung.
Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal Polsek Ratu Agung dipimpin Aiptu Nova Reko yang melakukan penyelidikan, berhasil menangkap pelaku di Kosannya berada di Jalan Seruni, sembilan hari pasca kejadian.