• Ciri yang pertama yakni umumnya perusahaan pinjol ilegal memberikan persyaratan yang sangat mudah untuk meminjam dana, contohnya hanya menggunakan KTP saja.
• Alamat kantor dan pemilik perusahaan pinjol tidak jelas.
• Menawarkan pinjaman online melalui WhatsApp atau SMS.
• Ketentuan denda dan bunga yang tak jelas.
• Tak memiliki layanan pengaduan untuk nasabah.
• Calon peminjam dimintai akses ke data pribadi.
• Tak memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
• Agar menghindari kerugian yang akan ditimbulkan, konsumen diminta untuk senantiaa memeriksa status legalitas pinjol yang akan digunakan. Lantas bagaimana cara cek pinjol ilegal atau legal? Caranya pun cukup mudah, dapat dilakukan melalui WhatsApp sampai situs resmi OJK.
BACA JUGA:Berikut Rahasia 7 Shio yang Sukses Menjadi Orang Kaya
Berikut Ini Cara Cek Pinjol Ilegal
Berikut adalah berbagai cara cek pinjol ilegal atau legal yang dilansir dari situs resmi OJK:
1. Cara Cek Pinjol Ilegal Via WhatsApp OJK