Penting, Berikut Jenis, Cara Klaim dan Perhitungan Asuransi Mobil Kredit

Selasa 22-08-2023,00:01 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Pada dasarnya cara klaim asuransi mobil kredit tidak jauh berbeda dengan asuransi mobil pada umumnya. 

 

Berikut adalah langkah klaimnya secara umum:

 

1. Laporkan kejadian sesegera mungkin

 

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian yang ingin diklaim ke pihak asuransi. Apabila kamu membeli asuransi melalui leasing, bisa juga berkonsultasi dengan pihak leasing lebih dahulu.

BACA JUGA:Tidak Punya Rekening Bank, 7 Pinjol Resmi OJK Ini Cairkan Lewat E-Wallet, Pengajuan Lebih Mudah

 

Umumnya pihak asuransi menerima laporan maksimal 3×24 jam dari kejadian atau ada juga yang 5×25 jam. 

 

Apabila lewat dari batas maksimal maka klaim asuransi bisa ditolak.

 

2. Lengkapi dokumen

 

Saat melapor jangan lupa untuk menanyakan tentang dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk klaim. Tentunya dokumen yang dibutuhkan untuk klaim kerugian sebagian dan kerugian total akan berbeda.

Kategori :