BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Gelap mata dan menyalahgunakan jabatan saat menjabat Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Ganesa di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Herlia Malik yang menjadi pesakitan terancam akumulasi hukuman selama 2 tahun penjara.
Tuntutan hukuman itu dibacakan Senin siang (21/8) oleh Rizki Adrian selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara dihadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Lebih Praktis, Begini Cara Transfer Saldo GoPay ke DANA dengan Kode Virtual Account Permata Bank
Terdakwa Herlia dituntut hukuman pokok 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsiader 3 bulan kurungan dan wajib membayar sisa uang kerugian negara sebesar Rp 20 juta lebih, atau diganti hukuman 7 bulan penjara.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bongkar Home Industri Narkoba di Binduriang, Per Hari Mampu Produksi Puluhan Butir
Bila diakumulasi, total hukuman yang dituntut JPU adalah 2 tahun atau 24 bulan kurungan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari 15 orang saksi yang dihadirkan, terdakwa Herlia murni melakukan pinjaman fiktif dengan menggunakan identitas/KTP milik orang lain, tanpa diketahui yang bersangkutan.
BACA JUGA:Waspada Teror, Cek Lagi Pinjol Ilegal dan Legal 2023, Ini Daftar Lengkapnya