BACA JUGA:Penting, Berikut Jenis, Cara Klaim dan Perhitungan Asuransi Mobil Kredit
Di interogasi oleh penyidik, pelaku yang sudah berstatus tersangka ini sama sekali tidak mau memberitahukan siapa nama bandar yang ada didalam Lapas tersebut dengan dalil hanya komunikasi via telpon dan tidak pernah bertemu muka.
BACA JUGA:Waspada Teror, Cek Lagi Pinjol Ilegal dan Legal 2023, Ini Daftar Lengkapnya
“Dia dapat barang dari bandar didalam lapas, tapi ngakunya tidak kenal karena hanya komunikasi via telpon saja dan tidak pernah beri tahu nama katanya. Yang pasti dia ini ada jaringannya dan sedang kita telusuri” kata AKBP. Tonny
Atas perbuatannya, penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 144 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
AgusFaizar