NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sejumlah pinjaman online atau pinjol yang beredar kini belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga penting untuk mengetahui hal itu.
Bahkan, sejumlah pinjol ilegal tersebut masih beredar dan aktif mencari nasabah.
Namun, tak perlu khawatir. Karena pinjol yang satu ini sudah memiliki izin resmi dari OJK, sehingga aman untuk digunakan.
Ya, pinjol ini adalah Rupiah Cepat. Jadi, Rupiah Cepat ini sudah terdaftar di OJK dan mendapatkan sertifikasi ISO 270001.
BACA JUGA:Karomah Abah Guru Sekumpul dan Kiai Abbas Buntet, Pesawat Jatuh Hanya Dilempar Tasbih
Pinjol ini bisa menjadi rekomendasi untukmu, khususnya bagi yang tengah membutuhkan solusi pinjaman legal tanpa agunan.
Lebih menariknya lagi, ini cukup menggunakan KTP sebagai modal utama. Dengan begitu kamu berkesempatan untuk mengajukan pinjaman mulai Rp 400.000 sampai Rp 10.000.000.
Untuk melakukan pengajuannya pun cukup mudah. Karena kamu hanya diminta untuk mengisi informasi pribadi yang dibutuhkan oleh aplikasi tersebut.