LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - AK (26) Warga Kelurahan Amen, Kecamatan Amen Kabupaten Lebong diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lebong. Alasannya, karena dia memiliki 1.000 butir pil Hexymer tanpa izin resmi.
AK diamankan saat mengendarai sepeda motor pada 14 Agustus lalu. Dari tangan AK, Polisi berhasil mengamankan pil Hexymer yang baru saja dipesannya melalui aplikasi jual beli.
BACA JUGA:Lebih Cepat Lunas, Ini 15 Rekomendasi Pinjol Bunga Paling Rendah 2023, Resmi OJK
Tak hanya Hexymer, Polisi juga mengamankan 1.000 butir Pil Yarindo atau kerap disebut pil Koplo. Dua jenis obat keras tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh AK untuk mendapatkan sensasi fly.
BACA JUGA:Penting, Begini Cara Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat untuk Keluarga Anda
Kasat Narkoba Polres Lebong, Iptu. M. Taslim mengatakan, Z disangkakan pasal 138 ayat (2) atau pasal 435 ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Pinjol KTA Kilat OJK Tanpa Jaminan, Bisa Cair Pinjaman hingga Rp15 Juta
"Ini termasuk obat keras yang tak boleh diperjual belikan sembarangan," kata Iptu. M. Taslim.
Robi Ardiansyah