LEBONG,RBTVCAMKOHA.COM - Jajaran Anggota Satresnarkoba Polres Lebong berhasil meringkus pria berinisial Z (41), warga Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Timur, 16 Agustus lalu. Z diamankan atas kepemilikan Narkotika golongan satu bukan tanaman, senilai 1 Juta Rupiah.
Z diamankan di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, saat hendak mengantarkan barang tersebut ke pemesan yang berada di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Perhitungan Sementara Rp 400 Juta
Untuk mengelabui petugas, barang dimasukkan dalam bungkus rokok dan disimpan dalam saku celana.
Kasat Res Narkoba Polres Lebong, Iptu M Taslim mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. berbekal itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Z bersama barang bukti narkoba berbentuk serbuk kristal tersebut.
BACA JUGA:Beli 1.000 Butir Hexymer Via Online, Warga Lebong Terancam 12 Tahun Penjara
Z diketahui berprofesi sebagai tukang ojek yang kesehariannya bekerja di Kabupaten Rejang Lebong.
Dirinya mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dan dijanjikan uang 300 Ribu Rupiah, oleh penjual yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.