Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji, Kejati Tunggu Pengembalian Sisa Kerugian Negara Rp 502 Juta

Selasa 22-08-2023,23:18 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

Saat dilontarkan pertanyaan kepada Kasidik, siapa yang bakal menyusul dijadikan tersangka lagi selain SU, Danang menyatakan hal itu belum bisa diungkap ke media untuk saat ini, namun Danang menegaskan perkara korupsi ini tidak berdiri sendiri, melainkan bersama-sama, sehingga penyidik masih mendalami mens rea ada pada siapa untuk menentukan siapa pihak yang wajib bertanggung jawab.

 

"Kita dalami dulu, bukan masalah titip menitip jadi tersangka, kita lihat mens rea nya ada pada siapa, korupsi kan banyak orang dan bagaimana sebab akibatnya" ujar Danang selaku Kasidik.

 

Apakah proses pinjam bendera untuk mengikuti proyek ditegaskan Danang tidak boleh dilakukan. 

BACA JUGA:Pinjol KTA Kilat OJK Tanpa Jaminan, Bisa Cair Pinjaman hingga Rp15 Juta

 

Untuk pihak perusahaan asuransi yang tidak mau mencairkan jaminan uang muka dinyatakan Kasidik di luar pengusutan yang dilakukan pihaknya. Danang menegaskan kerugian negara ini terkait progres pekerjaan dan uang muka yang diterima PT.BKN tidak sesuai kontrak. 

BACA JUGA:Tua Tidak Susah dan Keuangan Aman, Caranya Ada Bersama Asuransi Pensiun

 

Untuk memulihkan sisa kerugian negara tersebut, Kasidik menyampaikan ada sejumlah pihak lagi yang akan mengembalikan, namun meminta waktu, sehingga pemulihan kerugian negara ini bisa clear.

 

 

AgusFaizar

Kategori :