Hitungan Jam Pasca Kejadian, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pencuri Mobil

Kamis 24-08-2023,14:31 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Aliantoro

LEBONG,RBTVCAMKOHA,COM - Dua pria berinisial DE (44) dan DF (21) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong, lantaran diduga melakukan pencurian di Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan.

 

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan IPTU Kuat Santosa mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap dalam hitungan jam usai menggasak 1 unit mobil jenis Pick Up BD 9711 DC milik korban Ardiansyah (39), warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan pada Kamis dini hari.

 

BACA JUGA:8 Hal Ini Tanda Kamu akan Mendapat Uang, Termasuk Kedutan di Wajah

 

"Keduanya melakukan aksi pencurian di kediaman korban dengan mengambil 1 unit mobil Pick Up pada Kamis (24/8/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Aksi keduanya ini diketahui korban ketika korban mendengar suara mobilnya berbunyi, kemudian korban langsung keluar rumah dan tidak lagi melihat mobilnya di depan rumahnya,” kata Kapolsek.

Usai mengetahui kendaraannya dicuri, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Lebong Selatan sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan.

 

Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lebong Selatan Aipda Angga Novrian bersama personel Reskrim.

 

BACA JUGA:Segala Kebutuhan akan Terpenuhi, Amalkan Dzikir Bahagia Dunia Akhirat yang Mustajab Ini

 

"Sekira pukul 04.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 unit mobil Pick Up saat masih dalam pelariannya di Kabupaten Rejang Lebong" imbuh Kapolsek

Kategori :