SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Polemik aset lahan yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur bakal berbuntut panjang, setelah mantan Bupati Seluma, Murman Effendi atau biasa disapa Ujang Puguk, mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Tais, pada Rabu sore (23/8) sekitar pukul 16.00 wib, terhadap tergugat yang tak lain Bupati Seluma ke Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Ini Tanda Umur Manusia di Dunia Hampir Habis, Diantaranya Kata Ilmu Kejawen Wajah Pusat Pasi
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, mengatakan terkait adanya permohonan gugatan yang telah diajukan oleh pihak Tergugat dalam hal ini H Murman Effendi, dengan pihak tergugat Bupati Seluma, saat ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tais.
"Iya Kami baru saja menerima proses pendaftaran dan gugatan atas nama nama penggugat Murman Effendi, dan sudah didaftarkan dengan nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tais. Untuk tergugat nya Bupati Seluma aktif saat ini," terang Zaimi.
Lanjutnya, adapun isi pokok permohonan gugatan yang telah diajukan oleh mantan Bupati Seluma Murman Effendi, yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya., dan menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini.
Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum.
Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.
Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar yang terlihat di Keluarkan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH) tanpa syarat serta gangguan dari pihak ketiga.
BACA JUGA:Rahasia Pemilik Golongan Darah A, Disiplin dan Cocok Menjadi Pemimpin
Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah seluas 19 Hektare yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun.