• Tenor 30 hari biaya 30%
Jadi, kalau misalkan kamu meminjam 1 juta selama 8 hari maka biayanya adalah 8% yaitu Rp.80.000. Dan biayanya hanya itu saja, tidak ada biaya tambahan lainnya. Yang penting setelah 8 hari dari saat kamu meminjam uang, kamu harus mengembalikannya.
Apakah KreditCepat Aman dan Resmi OJK?
KreditCepat termasuk ke dalam daftar pinjol ilegal yang sebelumnya sempat memiliki status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Oktober 2021, izin tersebut dicabut dan KreditCepat tidak lagi mengantongi izin dan secara langsung menjadi ilegal.
Melansir dari situs resminya, perusahaan ini mengklaim bahwa tujuan usaha yang mereka lakukan adalah untuk menyediakan dana tunai dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa jaminan.
Pihaknya menyampaikan bahwa akan mengusahakan dana pinjaman akan segera masuk ke dalam rekening bank dalam waktu 24 jam setelah pengajuan.
Mereka menekankan kepada calon nasabah tentang kepercayaan yang merupakan kunci dari kerjasama dengan kreditur.