• Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
• Tidak pernah dipidana (pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
• Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan.
• Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI, anggota kepolisian.
Bukan siswa ikatan dinas.
• Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHUN atau yang lainnya setara dengan ijazah atau Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7,0.
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan.