RbtvCamkoha - Senin (5/12) malam, penyidik Kejari Mukomuko tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019-2021.
Hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar 1 milyar rupiah lebih. Dalam kasus ini, Y sebagai koordinator daerah, yang juga menginisiasi seluruh kebutuhan pangan BPNT di Mukomuko.
Sementara N dan S, berperan sebagai pemasok kebutuhan BPNT. Berdasarkan penyelidikan, bahan pokok yang disediakan ini juga terindikasi tidak sesuai spesifikasi.
\"Kita sudah tetapkan tersangka pada tiga orang ini, koordinator daerah dan penyedia. Selama penyelidikan, kami sudah periksa 112 orang saksi,\"ungkap Agung Malik Rahman Hakim Kasi Pidsus Kejari Mukomuko.
Ringgo Dwi Septio
(Selengkapnya dilaporan daerah RBTV)