Syarat Debitur Badan Usaha:
• Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
• NPWP badan usaha
• Akta pendirian/anggaran dasar pertama
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang meninggal dunia:
• Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
• Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan