Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kaur Akp J. Manurung, dari penyelidikan, ketiganya diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan, mengambil dan mengangkut Benih Bening Lobster (Benur) di wilayah Kabupaten Kaur
"Hasil temuan kita dari Tindak Pidana Perikanan ini, mencapai 9.468 BBL yang ditemukan di dua lokasi. lokasi pertama itu di dalam kendaraan Avanza warna silver dan di rumah terduga pelaku," kata Kasat Reskrim
Diketahui, terduga pelaku He akan menyerahkan Benur/Baby Lobster yang sudah dipacking kepada terduga pelaku RO dan Pu untuk diangkut ke Provinsi Lampung.
Selain mengamankan 9.468 Baby Lobster dan 1 unit mobil. Tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, Tabung Oksigen, Polipom ukuran Besar, Blower listrik kecil dan Blower listrik besar.
BACA JUGA:Akhir Kisah Aktor G30S/PKI, Digebuk Massa lalu Dieksekusi Regu Penembak
Hasil ungkapan ini, kemudian 16 Agustus 2023 lalu Sat Reskrim Polres Kaur telah melakukan lepas liar terhadap barang bukti Baby Lobster, sebanyak 7.546 ekor, di titik kordinat Pantai Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
"Berdasarkan, kordinasi dengan Balai Karantina. Baby Lobster yang kita lepaskan sejumlah 7.546 ekor. dimana 1.852 ekor mati dan 70 ekor untuk Barang Bukti," jelas Akp J. Manurung.