RbtvCamkoha - Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Bara Indah Lestari (BIL) di wilayah Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, tidak lama lagi habis di pertengahan tahun 2023 mendatang.
Menyikapi hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma Sudarman, SP mengatakan kewajiban yang harus dilakukan pihak PT. BIL yakni melakukan reklamasi menimbun bekas galian, dengan tenggat waktu selama 2 tahun, setelah IUP-nya habis nantinya.
Reklamasi ini bertujuan untuk memulihkan kembali ekosistem kawasan hutan yang sebelumnya dieksploitasi pihak perusahaan, sesuai UU. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
\"Iya IUP PT. BIL akan habis di tahun 2023, sesuai aturan kita wajibkan PT. BIL untuk melakukan reklamasi guna memulihkan ekosistem yang ada di sana,\" ujar Sudarman, SP.
Lanjutnya, PT. BIL masih bisa berkesempatan melanjutkan eksploitasinya, asalkan PT. BIL mengikuti kembali lelang negara yang diselenggarakan Kementerian ESDM terlebih dahulu untuk melanjutkan Izin Usaha Produksinya.
Sementara itu, keberadaan PT. BIL saat ini dinilai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma turut membantu memelihara akses badan jalan menuju ke Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara agar tidak menjadi desa terisolir, karena diketahui jembatan Belly penghubung Desa Sekalak ke Dusun Batu Ampar Desa Talang Beringin Kecamatan Seluma Utara telah putus, sejak 30 April 2020 lalu akibat banjir bandang.
SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI LAPORAN DAERAH RBTV
(Hari Adiyono)