Bisa Cairkan Sampai Rp100 Juta di Pinjol Resmi OJK Ini, Berikut Syarat Lengkapnya

Selasa 29-08-2023,11:16 WIB
Reporter : Tim

Ketika kamu berhutang dan menunggak, harus siap jika suatu saat kedatangan tamu seperti ini. Namun tenang saja, biasanya mereka akan melakukan penagihan secara baik-baik dan hanya memberi penegasan bahwa bunga pinjaman kamu sudah terus membengkak.

 

3. Menagih via Telepon dan Email

 

Karena perusahaan finansial teknologi ini sudah menggunakan segala hal yang berbau teknologi, maka langkah pertama pada proses penagihan dilakukan via telepon, atau email dan chatting.

Perlu kamu ketahui ketika mengunduh aplikasi pinjaman online secara otomatis mereka bisa merekam semua data privasi yang ada pada ponsel kamu.

Merekapun akan menggunakan ini untuk menganalisis tindakan yang tepat untuk melakukan penagihan kepada debitur. Jangan kaget, jika tiba-tiba muncul pengajuan percakapan yang berisi penagihan utang.

 

4. Melaporkan ke Biro Kredit

 

Upaya terakhir jika kunjungan tidak mendapat hasil adalah melaporkan kredit menunggak debitur kepada SID/Biro Kredit atau BI checking.

SID adalah sistem informasi debitur yang berisi semua data pinjaman nasabah di bank dan perusahaan finance.

Lembaga peminjaman bisa mengaksesnya dengan bebas, selama terdaftar di OJK dan menjadi anggota Biro Kredit (SID).

Konsekuensi bagi debitur yang menunggak dan ogah membayar adalah memiliki BI checking dengan catatan buruk, sehingga dikemudian hari bakal sulit mengajukan pinjaman baik online maupun offline.

 

Demikian dan semoga bermanfaat. (Tim)

Kategori :