Polres Bengkulu Utara Tuntaskan 29 Kasus Secara RJ

Sabtu 01-01-2022,00:00 WIB
Reporter : septi fitriani
Editor : septi fitriani

RbtvCamkoha - Sebanyak 29 kasus sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari aji, menjelaskan dari 29 kasus tersebut didominasi kasus pencurian sebanyak 13 kasus.

Kemudian kasus lain yakni 2 kasus kekerasan terhadap anak, 6 kasus pengeroyokan, 5 kasus penganiayaan, 1 kasus penggelapan, 1 kasus pengancaman dan 1 kasus KDRT.

\"26 Kasus yang ditangani langsung dari Satreskrim Polres, dan 3 kasus dari Polsek,\" jelas AKP Teguh Ari Aji, Jumat (09/12).

Ditambahkan AKP Teguh, penyelesaian kasus dengan RJ dilakukan lantaran kedua belah pihak antara korban dan pelaku, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

\"Selain korban dan pelaku sepakat berdamai, alasan lain disetujuinya RJ ini adalah karena kemanusiaan,\" tandas AKP Teguh.

Novan Alqadri

Tags :
Kategori :

Terkait