BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pengusutan dan pendalaman perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Asrama Haji tahun anggaran 2020 terus dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk pemulihan kerugian negara sebesar 1 miliar 280 juta berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Bengkulu.
Hngga saat ini sudah terkumpul sebesar Rp 778 juta dan penyidik masih akan melakukan upaya pemulihan dari sejumlah saksi yang diduga menerima aliran uang proyek dengan nilai anggaran 38 M tersebut.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Pandoe Pramoe Kartika melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo menyampaikan, uang 778 juta yang sudah terkumpul dari penitipan tersangka SU selaku Dirut Cabang PT.Bahana Krida Nusantara dan sejumlah saksi ini merupakan uang muka proyek yang cair sebesar 20 persen.
Danang menceritakan, dari uang muka yang dicairkan itu, dibagikan oleh SU kepada sejumlah saksi yang turut mengembalikan dengan bahasa sebagai fee pinjam bendera perusahaan, sehingga para saksi penerima fee itu dengan niat baik mengembalikan uang negara tersebut.
Selain dibagikan untuk fee pinjam bendera, uang muka itu juga digunakan untuk dana pengerjaan proyek yang tidak sesuai progres.
Apakah pihak Kemenag Provinsi Bengkulu turut menerima aliran uang proyek yang cair tersebut, Kasidik Kejati Bengkulu menyatakan selama penyidikan belum menemukan indikasi tersebut, namun pihaknya akan melakukan pendalaman.
BACA JUGA:Cara Transfer Saldo GoPay ke Shopeepay Bebas Biaya Admin, Simak di Sini
"Jadi dia itu terima uang muka 20 persen dari total kontrak, uang itulah yang digunakan untuk pekerjaan proyek, pinjam bendera, dan ternyata progres pekerjaan tidak sesuai" kata Kasidik.
Terkait sisa kerugian negara dan siapa yang akan menutupinya,apakah dibebani semua kepada SU yang saat ini sudah menjadi tersangka, Kasidik Kejati Bengkulu menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran siapa saja yang turut menerima uang.
BACA JUGA:Amalkan Shalawat Uang Ini Setelah Sholat Isya, Pintu Rezeki akan Terbuka Seluas Langit