SKB 3 Menteri, Hanya Ada 1 Hari Cuti Bersama Natal

Sabtu 01-01-2022,00:00 WIB
Reporter : septi fitriani
Editor : septi fitriani

RbtvCamkoha - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, libur perayaan natal ditetapkan pada Minggu 25 Desember. Serta tambahan cuti bersama Senin 26 Desember. Sedangkan untuk tahun baru 2023, libur hanya ditetapkan pada 1 Januari saja.

Sekprov Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kemenpan-RB dan kementerian terkait lainnya.

\"Nanti kalau ada petunjuk kementerian, ASN libur ya, kita liburkan. Karena ini yang mengaturkan nasional karena agendanya kan nasional,\" ujar Sekprov Hamka Sabri.

(Siska Harliana)

Tags :
Kategori :

Terkait