Identitas Sudah Dikantongi Kejati Bengkulu, Siapakah Calon Tersangka Itu

Rabu 30-08-2023,23:01 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pengusutan adanya dugaan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur yang ditangani penyidik Pidsus Kejari Kaur, sudah menyeret tiga orang berinisial BSS, RNS DAN AH sebagai tersangka.

 

Ternyata, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah mengantongi nama bakal calon tersangka ke empat. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo menyatakan ada bakal calon yang diduga kuat menjadi tersangka karena memiliki peranan yang cukup vital timbulnya perintangan penyidikan pengusutan Dana BOK Kaur tersebut. 

BACA JUGA:20 Pegawai UPTD Puskesmas Jadi Saksi, Bidkum Polda Klaim Akan Proses Hukum Bila Berikan Keterangan Palsu

Ketika diminta untuk memberikan penjelasan secara rinci kepada rbtv.disway.id , Danang menyatakan belum bisa memberikan secara detil kepada media untuk saat ini, karena itu sudah masuk ke ranah teknis penyidikan.

 

Danang hanya menegaskan telah mengantongi data diri identitas lengkap seseorang yang akan dibawa ke Kejati Bengkulu untuk diperiksa dalam perkara perintangan penyidikan kasus Dana BOK Kaur.

 

"Iya ada calon ke empat ini, data diri dan identitas lengkapnya sudah kita kantongi, tapi statusnya bukan DPO loh ya kawan-kawan. Untuk perannya belum bisa kita beberkan dulu ke media, karena itu udah teknis ya" kata Danang selaku Kasidik.

 

Nama ke empat ini muncul pasca penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap BSS, RNS DAN AH. Tidak hanya itu, untuk mengusut tuntas hingga keakar timbulnya perintangan ini, Kasidik Kejati Bengkulu juga membawa langsung masing-masing smartphone milik ketiga tersangka ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan digital forensik.

BACA JUGA:Beruntungnya Wanita Ini, Ketika Wafat Kain Kafannya dari Malaikat Jibril

Diduga kuat, hasil digital forensik yang dilakukan oleh ahli IT Kejaksaan Agung ini juga membuka jalan kepada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dan membongkar semua riwayat terjadinya awal dari upaya perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, sehingga ada bukti jejak digital yang tidak bisa ditutupi.

BACA JUGA:Sikat Gigi yang Kita Pakai Ternyata Mempercepat Terjadinya Kiamat

Ketika disinggung terkait upaya Pra Peradilan yang diajukan oleh BSS, RNS DAN AH selaku tersangka, Kasidik Kejati Bengkulu menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur dan Kajati Bengkulu Heri Jerman pun sudah menunjuk sekitar empat orang jaksa dari Kejati untuk mengikuti tahapan Pra Peradilan tersebut.

Kategori :