BACA JUGA:Tanpa Riba dan Terhindar Jebakan Rentenir Online, Ini 8 Pinjol Syariah Terbaik Resmi OJK
3. Perhatikan bunga, tenor, denda dan seluruh biaya tambahan yang dikenakan
Selanjutnya, perhatikan kembali besaran bunga yang dikenakan, karena banyak penyedia kredit online yang bunganya tak masuk akal.
OJK telah menetapkan bunga pinjaman untuk penyelenggara FinTech p2p lending adalah 0,8 persen/hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan
seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.
Selain itu, cek kembali biaya tambahan yang dikenakan. Aplikasi pinjaman online yang aman pastinya memaparkan seluruh besaran bunga dan biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya denda, dan biaya lainnya secara transparan, sebelum calon nasabah menyetujui pinjaman.
BACA JUGA:Resmi OJK dan Tanpa Debt Collector Lapangan, Ini 26 Rekomendasi Pinjol Terbaik 2023
4. Hitung kemampuan finansial Anda untuk membayar cicilan