BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dua Bakal Calon Legislatif (BACALEG) Kota Bengkulu yang menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada kamis siang (31/8) sudah melakukan klarifikasi kepada Partai Politik (PARPOL) yang bersangkutan.
Saat ini, hasil dari klarifikasi BACALEG kepada PARPOL akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu pada 1 hingga 7 September mendatang.
BACA JUGA:147 Bacaleg dari 17 Parpol Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Disampaikan, Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan, tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kota Bengkulu berkenaan dengan persyaratan pencalonan BACALEG yaitu status atau posisi BACALEG yang diduga masih menjadi ketua RT dan RW.
“ Kta telah menyampaikan klarfikasi BACALEG kepada PARPOL, Tanggapan masyarakat sudah kami sampaikan, mereka berkenan syarat dokumen untuk BACALEG tersebut,untuk dua nama yang ditanggapi dari 2 partai berbeda. tahapan lanjutan calon DSC masih akan dilakukan dan diumumkan 4 November nanti,” papar Rayendra Pirasad.
BACA JUGA:Masa Perbaikan Mulai 6-11 Agustus, Parpol Boleh Perbaiki Berkas atau Ganti Bacaleg
Selain itu, Rayendra menyampaikan untuk dua nama yang diberi masukan dan tanggapan oleh masyarakat tersebut akan dibahas oleh pihak KPU Kota Bengkulu.
Tahapan berikutnya diungkapkan Rayendra tahapan pencermatan dan penetapan status calon pada daftar calon tetap (DCS) pasca hasil dari klarifikasi oleh PARPOL, pada 8 hingga 11 September.