5. Ethis
Terakhir, yakni Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P Financing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti.
BACA JUGA:Impian Setiap Orang, 4 Weton Ini Sudah Kaya Sejak Usia Muda
Pinjaman syariah ini telah mengantongi izin dari OJK.
Apabila ingin mengajukan pendanaan, maka pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai akta pendirian dan perubahan.
BACA JUGA:Peringatan BMKG, Masyarakat Diminta Hemat Air, Musim Kemarau Diperkirakan Sampai Bulan Ini
Demikian mengenai pinjol syariah yang terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati.
(Septi Widiyarti)