6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dengan penetapan presiden.
2. Ini Syarat Pendaftaran PPPK 2023
Menteri Anas mengimbau agar calon pelamar PPPK 2023 segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lainnya.
BACA JUGA:Uang Rp275.000 Siap Ditransfer ke Saldo DANA, Segera Mainkan Snack Video
“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat
Menurut Anas, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023, khususnya PPPK (P3K) fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni P3K guru dan P3K tenaga kesehatan.