3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
BACA JUGA:Bahaya, Ikan Jenis Ini Mengandung Merkuri, Kurangi Konsumsi Jika Tak Mau Lumpuh Otak dan Kebutaan
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau Safety Belt
5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi atau pengendara melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan.
Nantinya, sambung Kasat Lantas, bagi para pelanggar yang terjaring dalam razia bakal ditilang manual di tempat.
Termasuk pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan, pelaku balap liar serta knalpot brong.
Kategori :