BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menerima laporan masyarakat yang ingin pindah memilih, lantaran dalam masa tugas ataupun pindah tempat tinggal.
BACA JUGA:Di Kabupaten Ini Perangkat Desanya Wajib Bisa Operasikan Komputer
Hingga Senin siang (4/9) terhitung sebanyak 47 pemilih di 8 Kecamatan pindah keluar, dengan rincian 21 orang laki-laki dan 26 perempuan. Selain itu untuk pemilih pindah masuk berjumlah 11 orang, dengan rincian 5 laki-laki dan 6 perempuan. Seluruhnya dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTB).
Di Kota Bengkulu untuk pemilih pindah masuk berada di Kecamatan Muara Bangkahulu sebanyak satu orang dan Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 10 orang.
BACA JUGA:Mainkan JOYit, Dapat Saldo Gratis Rp350 Ribu Siap Ditransfer ke DANA
Sedangkan yang melakukan pemilih keluar berada di 8 Kecamatan Kota Bengkulu diantaranya Kecamatan Selebar Sebanyak 7 orang, Kecamatan Muara Bangkahulu sebanyak 10 orang, Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 9 orang, Kecamatan Ratu Samban sebanyak 2 orang.
Kecamatan Sungai Serut sebanyak 4 orang dan Kecamatan Gading Cempaka, Teluk Segara, Ratu Agung masing-masing sebanyak 5 orang.
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansah meminta, bagi masyarakat Kota Bengkulu yang ingin pindah memilih dikarenakan pindah tugas, pindah domisili, sakit, atau beberapa alasan lainnya dapat melapor ke KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Harga Kedelai Turun Rp20 Ribu per Karung, Pedagang Tahu Tempe Malah Khawatir
“Untuk masyarakat Kota Bengkulu yang ingin pindah memilih dapat melapor ke KPU Kota Bengkulu," ujarnya.
Selanjutnya KPU Kota Bengkulu akan menyerahkan hasil rekapitulasi DPTB tersebut ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu paling lama pada 8 September mendatang.
BACA JUGA:Duduksampeyan dan Sumberdukun, Dua Nama Desa Ini Unik dan Bikin Penasaran
“Selanjutnya KPU Kota Bengkulu akan menyerahkan hasil rekapitulasi DPTB yang sudah disepakati dalam pleno KPU Kota Bengkulu kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu," tutup Bambang.
Adrian M Yusuf