• Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
• Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
• Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
• Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
BACA JUGA:Belum Dapat Bansos? Ini Cara Daftar Bansos 2023 Secara Mandiri
Selanjutnya, Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2023 :
1. Masuk angka garis kemiskinan di Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister, berikut kriterianya,