Ditelantarkan Suami, ASN Lapor ke Polda Bengkulu

Rabu 14-12-2022,15:31 WIB
Reporter : Aliantoro
Editor : Septi Fitriani

RbtvCamkoha - DW (20) IRT beranak satu yang berprofesi sebagai ASN di Provinsi Bengkulu, Rabu siang (14/12) mendatangi Polda Bengkulu. DW yang didampingi dua kuasa hukumnya Ryan Pranata dan Satria Budhi Pratama, melaporkan suaminya RP oknum anggota Polri yang sudah diberhentikan akibat kasus penipuan karena melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak dan istri.

RP dilaporkan ke Bid Propam Polda Bengkulu karena saat ini RP diketahui masih melakukan upaya banding atas putusan PTDH terhadapnya. Selain itu dikatakan Satria, pelapor DW juga melaporkan RP ke Unit PPA Polda Bengkulu.

"Dua laporan sekaligus, ke Bid Propam itu terkait disiplin anggota Polri, dan ke Reskrim karena penelantaran anak dan istri," ujar Satria. 

Pelapor DW saat dikonfirmasi mengatakan, terlapor yang masih merupakan suami sahnya itu adalah anggota Polri di Bengkulu, menikah dengannya 2019 lalu, namun sejak Februari 2021 saat usia kandungannya empat bulan hingga dirinya melahirkan, RP tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada ia dan anaknya. 

"Suami saya anggota, dari saya mengandung usia kandungan 4 bulan dan sampai saya melahirkan suami saya tidak memberikan nafkah lahir dan batin, selama ini saya masih menunggu itikad baik, makanya belum dilaporkan, tapi sekarang sepertinya sudah tidak mungkin dipertahankan, itulah dilaporkan," ujar DM sebelum ke Bid Propam Polda Bengkulu.

Kategori :