BUNGA RENDAH, Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Ini Bisa Cairkan Rp20 Juta, Cukup Pakai KTP

Rabu 06-09-2023,00:22 WIB
Reporter : Tim

 

Perusahaan fintech yang terdaftar resmi dengan nama PT Kredit Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia dengan menyediakan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

 

Kredit Pintar sudah berizin OJK. Mereka mengantongi izin usaha penuh sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 30 September 2019 dengan Surat Nomor Keputusan Izin Usaha KEP -83/D.05/2019. 

 

Kamu yang berencana mengajukan pinjaman disini tidak perlu ragu karena mereka merupakan salah satu fintech yang terpercaya dari sisi regulator, lender dan juga telah diakui masyarakat luas.

 

Tidak saja berizin di OJK, KreditPintar juga sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa sistem manajemen keamanan data dan informasi yang mereka terapkan sudah teruji dengan baik. 

 

Masih ada satu lagi keaktifan KreditPintar, yaitu mereka juga sudah terdaftar di AFPI selaku asosisasi penaung Fintech Lending di Indonesia.

 

BACA JUGA:Di Pinjaman Online Resmi OJK Modalku, Bisa Pinjam Modal Usaha Sampai Rp2 Miliar, Catat Syaratnya

 

Nantinya jika kamu memiliki masalah dengan aplikasi KreditPintar baik berupa perhitungan bunga yang kelewat tinggi maupun prosedur kerja yang melanggar SOP, kamu bisa mengadukannya pada 2 lembaga langsung, yaitu OJK dan AFPI.

 

Namun tidak semua orang bisa mengajukan pinjaman disini, yang bisa mengajukan adalah mereka yang bisa memenuhi persyaratan berikut.

Kategori :