Dengan demikian, Satgas PAKI meminta masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri.
Pasalnya, hal tersebut berpotensi disalahgunakannya data pribadi peminjam yang berujung pada kerugian.
BACA JUGA:Pinjaman Online Resmi Terdaftar dan Berizin OJK, Berikut 10 Rekomendasinya Buat Kamu
Selain itu, Satgas PAKI juga melakukan pencabutan izin usaha PT FEC (Future E-Commerce) Shopping Indonesia.
Pencabutan tersebut dikarenakan PT FEC diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin
Sebagai informasi, PT FEC merupakan perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
BACA JUGA:Cara Praktis Pinjam Uang di Pinjol Easycash, Bunga Cuma 0,4 Persen dan Resmi OJK
Demikian mengenai 288 pinjol yang diblokir Satgas PAKI. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati.