Otorotitas Jasa Keuangan telah menghimbau sebelumnya agar masyarakat menggunakan pinjol legal berizin OJK, jika tetap ingin menggunakan jasa pinjama online.
BACA JUGA:Cara Mudah Pinjam Uang di Adakami, Cairkan Pinjaman Rp20 Juta Bunga 0,4 Persen, Pinjol Resmi OJK
Selain tidak aman menggunakan pinjol ilegal, debitur galbay juga tidak bisa melayangkan pengaduan ke OJK apabila nanti ada debt collector yang tidak sesuai etika penagihan.
Agar terhindar dari masalah galbay, Anda juga harus mengukur kapasitas kemampuan diri sebelum menggunakan pinjaman online atau pinjol.
Mengukur kemampuan diri seperti, mencermarti terlebih dahulu cicilan dan tenor yang disuguhkan oleh aplikasi pinjaman online dan Anda sudah mempunyai alokasi dana untuk pembayaran utang nantinya.
BACA JUGA:LINK DANA Kaget 8 September, Ayo Klaim dan Dapatkan Saldo DANA Ratusan Ribu Rupiah di Jumat Berkah
Cara Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah
Nah, jika Kamu terlilit hutang di Aplikasi Pinjol resmi dan belum sanggup untuk melunasi, Kamu harus tau bagaimana Cara Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah. Simak penjelasan berikut.