LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang remaja pria berinisial Ra (18), warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong diringkus petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong atas perkara tindak pidana pornografi.
Penangkapan ini bermula, usai orang tua korban mendatangi Polres Lebong untuk melapor tindakan pelaku yang menyebar foto asusila anaknya di media sosial facebook, dan instagram.
BACA JUGA:Diberi Saldo DANA Rp400 Ribu dan Pulsa Gratis, Makin Untung Pakai JOYit
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing pada Kamis (7/9) malam di kediaman terduga pelaku.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dengan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, dan juga saksi ahli.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap ahli didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, dan pada 7 September 2023, dilakukan gelar penetapan tersangka atas nama inisial Ra," jelas Kasat.
Adapun, perkara tindak pidana pornografi ini bermula dari laporan dari korban yang tak lain adalah mantan pacar tersangka.