SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 60 desa di Kabupaten Seluma pada 6 September lalu telah usai.
Namun dari 60 desa penyelenggara pilkades serentak tersebut, terdapat desa yang berpolemik pasca telah diselenggarakan, karena hasil perhitungan perolehan suara yang draw (seri) yakni di Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas.
Hal ini dikarenakan di Desa Suban sampai saat ini belum ditetapkan kades terpilih, lantaran kedua calon kepala desa yakni calon kades dengan nomor urut 1, Bani Asri dan nomor urut 2, Neri Nurhayati yang merupakan calon petahana (incumbent).
BACA JUGA:10 Manfaat Masker Madu, Kulit Cerah dan Kencang, Pastinya Tambah Disayang Pasangan
Kedua calon kades Suban ini berhasil mendulang perolehan suara yang sama atau seri, dengan jumlah 53 suara dari 106 DPT yang hadir dan menggunakan hak pilihnya.
Namun dibalik hasil imbang tersebut, Bani Asri merasa janggal karena ada beberapa indikasi kecurangan yang diduga menguntungkan pihak lawan, sehingga Bani Asri menuntut untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
Dengan didampingi penasihat hukumnya, Rian Putranto, SH.MH dan Thaariq Alfathan, SH.MH, calon kades nomor urut 1 Bani Asri mengungkapkan beberapa point kejanggalan tersebut.
Yakni, saksi dari Bani Asri diperintahkan oleh panitia pilkades untuk menandatangani blanko/surat hasil pemungutan suara, sebelum penghitungan surat suara tersebut selesai dilakukan.