DIBLOKIR, 288 Tawaran Pinjol Ilegal Sudah Diblokir, Modusnya Makin Ngeri, Silakan Cek Daftarnya di Sini

Sabtu 09-09-2023,19:55 WIB
Reporter : Tim liputan

Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin di cek dan kirimkan pesan kepada OJK. Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.

BACA JUGA:Belanja Sekarang Bayar Nanti, Manfaatkan DANA PayLater Sampai Rp10.000.000, Ini Panduan Aktivasinya

 

2. Telepon dan email OJK 

 

Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id. Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.

 

3. Website OJK 

 

Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.

BACA JUGA:DANA KAGET Hari Ini Rp 100.000 Otomatis Cair ke Dompet Digital, Jangan Ketinggalan Panen Cuan September

 

Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas. Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.

 

(Tim)

Kategori :