NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Saat ini banyak yang masih menggunakan pinjol ilegal meski tahu pinjol tersebut tak berizin OJK.
Lantaran tak berizin, tentunya ada banyak sekali risiko yang bisa terjadi pada debitur.
Salah satunya adalah risiko sebar data jika menunggak atau gagal bayar utang alias galbay.
BACA JUGA:Saudaranya Pinjol, Namanya Pinjaman Pribadi dengan Bunga Tak Masuk Akal, Juga Sebar Data Pribadi
Dalam hal ini, sebar data tak bisa dihindari karena pihak pinjol ilegal sudah punya data debitur.
Penyebaran data adalah sebuah tindakan berupa penyebaran informasi seseorang yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak pemilik data.
Kegiatan ini juga dikenal dengan istilah doxing dan umumnya dilakukan oleh individu, secara anonim/tanpa mengungkapkan identitas asli pelakunya.
BACA JUGA:6 Pertimbangan Kritis Sebelum Mengajukan Pinjaman Online, Jangan Mau Jadi Korban