Utang Menggunung dalam Sekejap, Cepat Ketahui 3 Modus Pinjol Ilegal dalam Mencari Mangsa

Selasa 12-09-2023,21:17 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Layanan pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif banyak orang untuk mendapatkan dana secara instan. 

 

Namun, jika tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat akan gampang terjerat aplikasi pinjol illegal.

 

BACA JUGA:Data Baru, Remaja Berusia di Bawah 19 Tahun Rata-rata Berutang Jutaan Rupiah dengan Pinjol

 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal diartikan sebagai layanan pembiayaan yang memberikan pinjaman secara online dan mengimingi masyarakat karena dananya bisa lebih cepat cair dan prosesnya pun sangat mudah, namun sebenarnya api perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.

 

Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam proses penagihannya.

 

BACA JUGA:Capai Rp 69,6 Triliun, Kenaikan Transaksi Pinjol Disebut Terkait Judi Online, Benarkah?

 

Melansir laman OJK, berikut ini adalah ciri pinjol ilegal:

 

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Kategori :