BENGKULU. RBTV.COM - Tahapan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah dimulai. KPU Provinsi Bengkulu saat ini sudah menerima syarat dukungan masyarakat hingga 29 Desember mendatang.
Untuk diketahui, ketentuannya seseorang bisa mendaftar Bacalon DPD jika mendapat dukungan dari masyarakat.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan dukungan masyarakat ini dalam bentuk fotocopy KTP. Untuk calon DPD dari Bengkulu minimal mendapat dukungan dari 2.000 masyarakat.
Tidak hanya jumlah dukungan, ketentuan lainnya dukungan tersebut minimal berasal dari masyarakat lima kabupaten/ kota.
"Seluruh syarat dokumen yang diserahkan akan diverifikasi administrasi dan faktual hingga 14 april 2024. Verifikasi akan dilakukan dengan metode sampling dengan rumus yang sudah ada secara ilmiah," papar Irwan.
Jika persyaratan sudah terpenuhi, selanjutnya Bacalon akan mendaftar pada akhir April 2023.
Verdi Dwiansyah