Libur dan Cuti Bersama 2023 Masih Ada, Pemerintah Sudah Tetapkan Libur dan Cuti 2024, Ini Daftarnya

Rabu 13-09-2023,08:11 WIB
Reporter : Tim liputan

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," jelasnya.

 

Menko PMK menerangkan, untuk langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.

 

Dalam rapat koordinasi juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu: Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

BACA JUGA:7 Rekomendasi PayLater Cepat Cair Tanpa Rekening, Solusi Belanja saat Belum Gajian

 

"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," tutup Menko PMK. 

 

Sisa Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023

 

Sementara itu, bulan September 2023 ini masih ada tanggal merah yakni pada Kamis, 28 September. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomo 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, tanggal merah pada September 2023 berjumlah satu hari.

Tanggal merah jatuh pada 28 September 2023, yakni Maulid Nabi SAW.

Sementara Jumat 29 September 2023 menjadi hari kejepit. Sejauh ini, tidak ada cuti bersama pada September 2023. Dengan begitu, tanggal 29 September 2023 tidak cuti bersama.

Kemudian libur nasional tanggal 25 Desember (Senin) yakni Hari Raya Natal, sedangkan cuti Bersama tanggal 26 Desember (Selasa) Hari Raya Natal.

Kategori :