5 Cara Agar Pinjol Tidak Bisa Menghubungi dan Akses Kontak di HP

Rabu 13-09-2023,21:32 WIB
Reporter : Tim

 

5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

 

Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.

 

Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

 

• Website OJK di www.ojk.go.id

 

• WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

 

• Email di waspadainvestasi@ojk.go.id

 

• Kontak resmi OJK di nomor 157.

 

BACA JUGA:AWAS HP Diretas Pinjol Ilegal! Ini 5 Ciri-cirinya, Salah Satunya Panggilan Mencurigakan

Kategori :