Jika diambil setelah menyembelihnya, maka gadingnya dihukumi suci. Walhasil mengunakan pipa yang terbuat dari gading gajah adalah masih diperselisihkan para ulama.
Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali tidak diperbolehkan dan haram digunakan pada perkara yang salah satunya basah karena dapat menajiskannya.
Sedangkan hukum melumurkan najis tanpa adanya hajat hukumnya haram. Hukumnya pun makruh digunakan pada perkara yang kering karena gading gajah yang notabenya najis tidak dapat menajiskan perkara lain yang sama-sama keringnya.
Menurut madzhab Hanafi dan ulama-ulama yang sependapat dengannya diperbolehkan secara mutlak. Menurut madzhab Maliki hukumnya makruh.
Perbedaan pendapat ini bersumber pada perbedaan sudut pandang tentang najis tidaknya tulang atau gading gajah.
Hukum ini belum mangaitkan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengunaan pipa gading gajah. Jika ternyata pengunaan pipa gading gajah ilegal dan melanggar peraturan pemerintah maka hukumnya haram secara mutlak karena mematuhi peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syari'at hukumnya wajib.
BACA JUGA:Dahsyatnya Baca 100 kali Istighfar Setiap Hari, Dosa Diampuni, Rezeki Mengalir Deras
Sebagaiman dijelaskan dalam Mugnil Mughtaj:
تَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ فِي أَمْرِهِ وَنَهْيِهِ مَا لَمْ يُخَالِفْ حُكْمَ الشَّرْع
Artinya: "Wajib mematuhi perintah dan larangannya Imam selama tidak melanggar hukum syar'i."
Demikian informasinya. (tim)