BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Terungkap sudah aksi bejat oleh D-A, Pria berusia 23 tahun yang baru-baru ini ditangkap tim Satreskrim Polresta Bengkulu dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur (ABU).
Kepada penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, pelaku D-A yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru satu kali melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban alias tidur bareng dengan korban yang merupakan pacarnya.
Namun walaupun baru satu kali diakui tersangka, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Sampson Sosa Hutapea mengaku penyidik masih intens pemeriksaan terhadap tersangka yang telah merenggut keperawanan korban seorang remaja berusia 15 tahun hingga saat ini masih mengalami trauma.
BACA JUGA:DANA Kaget Hari Ini 15 September, Rebut Saldo DANA Ratusan Ribu Gratis, Jangan Sampai Kehabisan
"Pengakuannya baru satu kali, namun masih terus didalami. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Sementara itu, untuk awal keduanya saling mengenal lewat media sosial, dari sanalah tersangka melakukan pendekatan kepada korban hingga terjadilah hubungan layaknya pacaran.
Sebelumnya, Pria berusia 23 tahun berinsial D-A warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap tim Reserse Kriminal Polresta Bengkulu. Pelaku ditangkap, karena terbongkar menyetubuhi pacarnya atau anak bawah umur (ABU) yang masih berusia 15 tahun di salah satu rumah di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Saldo DANA Tidak Masuk Setelah Top Up? Jangan Tunggu Lama, Cari Tahu Masalahnya dan Cara Atasinya