KUR resmi rilis sejak 5 November 2007 sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Dalam hal ini, pemerintah menargetkan pelaku UMKM perorangan, badan usaha, maupun kelompok usaha yang memiliki usaha produktif, layak, serta potensi perkembangan yang baik di masa depan.
Dengan adanya KUR ini diharapkan mampu memajukan UMKM, sehingga bisa mengatasi angka kemiskinan dan bisa meningkatkan ekonomi nasional.
Sesuai dengan peraturan terbaru tahun 2020 dari pemerintah yang menyatakan bahwa fasilitas pinjaman dana KUR Mandiri produktif berbunga 6% p.a atau 0,2% perbulan.
Besaran suku bunga tersebut berlaku semenjak awal bulan januari 2020. Proses mengajukan KUR Mandiri bisa dilakukan tanpa jaminan ataupun menggunakan jaminan, tergantung dari kemauan debitur.
Akan tetapi perlu digarisbawahi, bahwa untuk mempercepat pencairan terkadang harus mengorbankan asset yang Kita miliki. Sebagai contoh Anda bisa menggunakan Sertifikat rumah atau tanah, BPKB Motor/ mobil, dan sebagainya
KUR Mandiri merupakan sejumlah kredit atau pinjaman yang diberikan oleh pemerintah (kreditur) kepada nasabah (debitur) dengan suku bunga pinjaman paling rendah.
Manfaat dari pinjaman dana KUR adalah untuk menambah bantuan modal usaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Modal usaha yang dimaksud ialah sebagai tambahan modal kerja ataupun investasi.