5. Anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
6. TKI yang telah selesai dari bekerja di luar negeri
7. Pekerja yang kena PHK dan sedang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan yang cukup.
8. Punya Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang telah diterbitkan pemerintah daerah dan/atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
9. Fotokopi KK dan KTP
10. Fotokopi surat nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
11. Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
12. Fotokopi rekening listrik/air/telepon