SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 6 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang sebelumnya dibahas Badan Pembentukan Perda Daerah (Bapemperda) DPRD Seluma dengan Pemkab Seluma, akhirnya resmi disahkan DPRD Seluma melalui rapat paripurna pada Senin (18/9).
Pengesahan keenam Raperda ini sempat diskors selama 15 menit, lantaran tidak kuorumnya jumlah anggota DPRD Seluma yang hadir, sebelum akhirnya kembali digelar setelah 20 anggota DPRD Seluma hadiri.
BACA JUGA:Virus Nipah Biang Keladinya, Sudah Ada Korban Jiwa di Negara Tetangga Indonesia
Keenam Raperda yang sahkan menjadi Perda ini yakni Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda tentang Pemberian Bantuan Hukum, Perda Penyertaan Modal dan Saham PT. Bank Bengkulu, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Selain itu, Perda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
BACA JUGA:Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Seluma, Kerugian Negara Hampir Rp 1,5 M
Dengan disahkannya Perda ini, Ketua DPRD Seluma meminta pihak eksekutif untuk segera mensosialisasikan hingga ke tingkat desa/kelurahan, supaya masyarakat Kabupaten Seluma mengetahui adanya Perda baru tersebut.
"Iya ini kan ada 6 Perda baru yang telah disetujui melalui pandangan akhir fraksi di DPRD Seluma, tindak lanjutnya Perda baru ini wajib disosialisasikan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa/kelurahan," ujar Nofi Erian Andesca.