Cicilan KUR BRI Macet, Apa yang Harus Nasabah Lakukan? Ini Solusi Agar Tidak Terkena Sanksi

Senin 18-09-2023,20:04 WIB
Reporter : Tim

• Pengadilan Negeri. Dengan dasar hukum pasal 1131 KUH Perdata, menjadikan seluruh harta debitur sebagai jaminan hutang.

 

• Pengadilan Niaga. Debitur mengajukan kepailitan.

 

• Laporan ke Kepolisian. Hal ini dilakukan jika bank hanya menemukan data fiktif saat proses pengumpulan informasi dari debitur.

 

- Tindakan Non Litigasi

 

Tindakan ini tidak mengharuskan adanya campur tangan pengadilan. Pihak bank bisa menyelesaikan kredit macet dengan cara bermusyawarah dengan pihak debitur. Hal ini ditujukan agar usaha yang sedang dijalankan dapat terselamatkan sehingga debitur bisa melunasi hutangnya.

 

Demikianlah ulasan mengenai solusi bagi nasabah KUR BRI yang mengalami kesulitan saat membayar cicilan.

 

(Tim)

Kategori :