1. Memiliki usaha produktif dan layak
2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
3. Sudah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
BACA JUGA:Sudah Mau Akhir Tahun 2023 Utang Pinjol Masih Numpuk? Begini Solusinya, Utang Pinjol Bersih
4. Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi debitur yakni:
- Pinjaman Rp50 - Rp 500 juta
- Jenis pinjaman yang diberikan, yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 tahun, serta Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun.