Dalam situasi ketika seorang debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI, penagihan menjadi salah satu resiko yang harus diperhatikan.
Proses penagihan ini dilakukan oleh pihak bank dengan tujuan untuk mengumpulkan pembayaran yang tertunda. Penting bagi debitur untuk memahami tiga tahap penagihan yang biasanya dilakukan oleh Bank BRI.
Tahap pertama dari penagihan adalah melalui telepon. Bank BRI akan menghubungi debitur melalui telepon untuk mengingatkan tentang pembayaran yang tertunda.
Pada tahap ini, petugas penagihan akan memberikan informasi mengenai jumlah pembayaran yang harus dilakukan, tenggat waktu pembayaran, dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:Mau Pinjam KUR BRI Tapi Belum Punya Usaha, Tentu Bisa! Simak Baik-baik Syarat dan Cara Pengajuannya
Debitur diharapkan untuk merespons panggilan tersebut dengan segera dan menjelaskan situasi keuangan mereka.
Jika keterlambatan pembayaran masih berlanjut setelah tahap telepon, maka tahap berikutnya adalah penagihan melalui surat atau secara langsung.
Bank BRI akan mengirimkan surat penagihan kepada debitur yang berisi peringatan lebih lanjut mengenai keterlambatan pembayaran.